Minggu, 28 November 2010

tugas softskill


A.     PENGENDALIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Dikutip dari (www.madaniri.com), syarat keberhasilan penerapan GCG memiliki dua faktor yang  memegang peranan sebagai berikut :
Faktor Eksternal :
1.      Terdapatnya sistem hukum yang baik.
2.      Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik / lembaga pemerintahaan.
3.      Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices).
4.      Terbangunnya sistem tata nilai social yang mendukung penerapan GCG di masyarakat.
5.      Semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.
Faktor Internal :
1.       Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG.
2.      Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
3.      Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
4.      Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan.
5.      Adanya keterbukaan informasi bagi publik.

Dalam hal ini dapat dilihat adanya peran utama yang mendukung penerapan Good Corporate Governance. Pihak-pihak yang berperan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pertama, adalah pemerintah sebagai regulator yang menciptakan aturan main pengelolaan perusahaan;
2.      Kedua, direksi sebagai eksekutif perusahaan;
3.      Ketiga, dewan komisaris sebagai dewan yang bertanggung jawab dan berwenang mengawasi tindakan direksi, memberi nasihat kepada dewan direksi jika dipandang perlu;
4.      Keempat, komite yang dapat dibentuk oleh dewan komisaris dalam memabntu tugas dewan komisaris;
5.      Kelima, sekertaris perusahaan yang bertindak sebagai penghubung informasi antara direksi dan dewan komisaris jika diminta, selain itu juga memastikan bahwa perseroan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan yang berlaku.
            Unsur-unsur corporate governance (CG) terdiri dari dua kelompok (Siregar, 2004), yaitu :
1.                  Unsur Internal Perusahaan
      Unsur internal perusahaan adalah unsure yang berada dari dalam perusahaan dan unsur yang selalu diperlukan didalam perusahaan. Unsur yang berasal dari dalam perusahaan menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, sebagai berikut :
a.      Pemegang Saham
Hak pemegang saham :
·        Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dalam hal ini satu saham yang dimiliki berarti satu suara dapat diberikan dalam RUPS;
·        Memperoleh informasi material mengenai perusahaan. Hal ini memungkinkan para pemegang saham untuk membuat keputusan mengenai penanaman modalnya;
·        Menerima sebagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Keuntungan dapat berbentuk dividen atau keuntungan lainnya.
                        Kewajiban pemegang saham :
·        Memberikan pengesahan dalam RUPS atas : Rencana Jangka Panjang; Rencana Kerja Anggaran Perusahaan; Rencana Kerja Program; Statement of Corporate Intent (SCI); dan Laporan Tahunan;
·        Melakukan pembinaan kepada Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Direksi
Hak Direksi :
·        Menetapkan kebijakan dalam memimpin dan mengurus perusahaan;
·        Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian perusahaan;
·        Mengangkat dan memberhentikan pegawai;
·        Mengatur penyerahan kekuasaan direksi.
Kewajiban direksi :
·        Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
·        Menyiapkan Rencana Jangka Panjang; Rencana Kerja Anggaran Perusahaan; Rencana Kerja Program; dan Statement of Corporate Intent (SCI) untuk disahkan dalam RUPS;
·        Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi perusahaan sesuai dengan standar yang berlaku;
·        Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan tugas-tugasnya;
·        Menjalankan kewajiban lain sesuai dengan anggaran dasar yang ditetapkan dalam RUPS;
·        Menjalankan tugas pengurusan perusahaan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
c.      Dewan Komisaris
Hak Dewan Komisaris :
·        Melakukan verifikasi atas segala tindakan yang telah dijalankan direksi;
·        Jika perlu, meminta bantuan tenaga ahli untuk melaksanakan tugas dalam jangka waktu terbatas atas beban perusahaan;
·        Meminta penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan kepada direksi dan direksi wajib memberikan penjelasan;
·        Dengan suara terbanyak, setiap waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota direksi untuk sementara waktu.
                        Kewajiban Dewan Komisaris :
·        Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai rencana perkembangan perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan, laporan berkala dan laporan lainnya dari direksi;
·        Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan dan menyampaikan hasil penilaiannya pada RUPS;
·        Mengikuti perkembangan perusahaan;
·        Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai permasalahan yang dihadapi perusahaan;
·        Memberikan nasihat kepada direksi dalam pelaksanaan pengurusan perusahaan.
d.      Manajer
Hak Manajer :
·        Mengelola unit kerja masing-masing dalam rangka melaksanakan visi, misi, nilai dan proses bisnis berdasarkan prinsip Good Corporate Governance;
·        Mengelola unit kerja masing-masing untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan;
·        Mengelola unit kerja masing-masing dalam rangka meningkatkan produktivitas melalui perbaikan proses bisnis.
                        Kewajiban Manajer :
·        Menetapkan rencana,melaksanakan, melakukan pengawasan, dan tindak lanjut dalam rangka penerapan Good Corporate Governance di lingkungan kerja masing-masing;
·        Menetapkan rencana, melaksanakan, melakukan pengawasan dan tindak lanjut program peningkatan produktivitas melalui perbaikan proses bisnis;
·        Melaksanakan tugas-tugas pengelolaan unit kerjanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance
e.      Karyawan dan Serikat Pekerja
Karyawan atau serikat pekerja memiliki peran untuk memberikan dorongan dan dukungan terhadap pengambilan keputusan dan perilaku manajemen serta karyawan yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
f.        Sistem Renumerasi berdasarkan Kinerja
System penggajian berdasarkan kinerja akan sangat mendukung dalam pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governace.
g.      Komite Audit
Hak Komite audit :
·        Memberikan saran dan pendapat kepada direksi mengenai kebijakan perusahaan dalam bidang pengawasannya;
·        Mengelola kebijakan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh unit kerja perusahaan;
·        Mengatur kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan fungsional ekstern dan menyelesaikan masalah yang dihadapi;
·        Membantu unit kerja dalam pemecahan masalah yang dihadapi;
                        Kewajiban Komite Audit :
·        Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional, menilai pengendalian, serta pengelolaan perusahaan dan memberikan saran perbaikan;
·        Mengkoordinir penyusunan laporan hasil pengawasan baik kepada pihak internal maupun ekternal;
·        Atas permintaan tertulis dari dewan komisaris, memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau pengawasan;
·        Melaksanakan tugas pengelolaan unit kerjanya berdasarkan prinsip Good Corporate Governance
2.                  Unsur Eksternal Perusahaan
      Unsur eksternal perusahaan adalah unsure yang berasal dari luar perusahaan dan umumnya selalu diperlukan diluar perusahaan. Unsur  yang berasal dari luar perusahaan, sebagai berikut :
a.      Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum;
b.      Investor;
c.      Institusi penyedia informasi;
d.      Akuntan publik, penilai (kaitannya dengan transparansi penggunaan asset) dan profesi lainnya.
e.      Institusi yang memihak kepentingan publik (bukan golongan)
f.        Pemberi pinjaman;
g.      Pengesah legalitas.
      Pelaksanaan Good Corporate Governance memerlukan perangkat pendukung yang memungkinkan prinsip-prinsip yang terkandung didalammnya yaitu, Kewajaran (Fairness), Transparansi (Transparency), akuntabilitas (Accountability),Responsibilitas (Responsibility) dapat diterapkan dengan baik. Good Corporate Governance berperan untuk memastikan atau menjamin bahwa manajemen dilaksanakan dengan baik (Moljeono,2005). Untuk itu diperlukan suatu perangkat yang dapat memenuhi hal-hal tersebut dan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mekanisme Corporate Governance
      Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan tersebut. Mekanisme governance diarahkan untuk menjamin dan mengawasi berjalannya sistem governance dalam sebuah organisasi (Walsh dan Seward, 1990).
      Walsh dan Seward (1990) menyatakan bahwa terdapat 2 mekanisme untuk membantu menyamakan perbedaan kepentingan antara pemegang saham dan manajer dalam rangka penerapan GCG, yaitu: (1) mekanisme pengendalian internal perusahaan, dan (2) mekanisme pengendalian eksternal berdasarkan pasar.
      Mekanisme pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan dengan membuat seperangkat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun risiko-risiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen. Salah satu pilihan mekanisme pengendalian internal untuk menyamakan kepentingan pemegang saham dan manajer adalah kontrak insentif jangka panjang (Walsh dan Seward, 1990; Jensen, 1993). Kontrak jangka panjang ini dilakukan dengan memberikan insentif pada menajer apabila nilai perusahaan atau kemakmuran pemegang saham meningkat, salah satunya dengan cara memberi kepemilikan saham kepada manajer (Jensen dan Meckling, 1976; Fama, 1980). Dengan demikian, manajer akan termotivasi untuk meningkatkan nilai peruahaan atau meningkatkan kemakmuran pemegang saham karena hal tersebut juga akan meningkatkan kekayaan manajer sendiri.
      Mekanisme pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh pasar. Menurut teori pasar untuk pengendalian perusahaan (market for corporate control), pada saat diketahui bahwa manajemen berperilaku menguntungkan diri sendiri, kinerja perusahaan akan menurun yang direfleksikan oleh nilai saham perusahaan. Pada kondisi tersebut, kelompok menajer lain akan menggantikan manajer yang sedang memegang jabatan. Dengan demikian bekerjanya market for corporate control bisa menghambat tindakan menguntungkan diri manajer sendiri (Jensen dan Meckling, 1976).
      Mekanisme pengendalian lain yang secara luas digunakan dan diharapkan dapat menyelaraskan tujuan prinsipal dan agen adalah mekanisme melalui pelaporan keuangan. Melalui laporan keuangan yang merupakan tanggungjawab manajer, pemilik dapat mengukur, menilai, sekaligus dapat mengawasi kinerja manajer untuk mengetahui sejauh mana menajer telah bertindak untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik. Selain itu pemilik dapat memberikan kompensasi kepada manajer berdasarkan laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat dengan berdasarkan angka-angka akuntansi diharapkan berperan besar dalam meminimalkan konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan (Jensen dan Meckling, 1976; Watts dan Zimerman, 1986).
      Baik mekanisme internal maupun eksternal keduanya mempunyai tujuan untuk menyelaraskan hubungan antara prinsipal dan agen dengan meminimalkan konflik yang terjadi yang disebabkan oleh Asymmetry Information. Asymmetric Information (AI), yaitu informasi yang tidak seimbang yang disebabkan karena adanya distribusi informasi yang tidak sama antara prinsipal dan agen.